img_title
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

lewat 2 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
4 Photo

VIVA –  Pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai berlaku per hari ini, Selasa, 1 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Saat ini Kementerian Perdagangan sudah menetapkan HET dalam Pasal 3 Ayat 2 dengan membagi tiga kategori harga, Minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter, Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.