VIVA – Para calon penumpang saat berada di terminal Lebak Bulus Jakarta, Kamis 29 April 2021. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan dua terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP), Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021 berlaku. Mobilitas warga selama masa larangan mudik di dua terminal tersebut harus disertai dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Diketahui, SIKM merupakan syarat warga melakukan perjalanan dalam negeri selama masa larangan mudik.