VIVA – Kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan para pengendara untuk taat melakukan aturan-aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti wajib memakai masker diluar dan mengatur jarak dan jumlah antar penumpang di dalam mobil. Mulai 13 April, para pengendara yang melanggar aturan PSBB di Jakarta rencananya mulai ditindak. Polisi tetap mengedepankan sanksi berupa teguran tertulis, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.