VIVA – Sanksi bagi pelanggar yang masih nekat menerobos dan melewati jalur sepeda sudah resmi diterapkan. Pada hari pertama penindakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian berhasil menilang 129 kendaraan bermotor. Selain untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan, ketika melanggar, pengendara bermotor harus membayar sanksi Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.