VIVA – Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Bahar Bin Smith melakukan tindak kekerasan dengan melakukan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor pada November 2018 lalu. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sebelumnya, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor hingga menyebabkan luka-luka.