VIVA – Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana.