img_title
Kurangnya Perhatian Pekerja Terhada Kelengkapan K3
Foto: VIVA/M Ali Wafa

Kurangnya Perhatian Pekerja Terhadap Kelengkapan K3

lewat 7 tahun lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
4 Photo

VIVA – Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, dimana pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. Akan tetapi banyak pekerja yang abai akan keselamatan yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan pekerja di Indonesia.