VIVA – Muhammad Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penyebaran berita bohong terkait hasil tes PCR COVID-19 di Rumah Sakit Ommni, Bogor, Jawa Barat. Rizieq pun menyatakan akan banding atas putusan tersebu
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi