VIVA – Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, Habib Rizieq Shihab selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan Habib Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan Habib Rizieq didasarkan oleh dua alasan yaitu alasan objektif maupun subjektif.
RI Waspada! Taktik Sri Mulyani Perangi Donald Trump soal Tar
Keputusan Hakim di Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Tangisan Korban Sirkus Ngaku Diculik, Dijual hingga Disiksa
Pemilik Sirkus Taman Safari Bantah Penyiksaan
Gubernur Bali Blak-blakan Sanjung Israel Soal Ini
Ditegur Wapres, Wajah Geram Mentan Amran Cerita Mafia Beras
Misteri Sosok Musuh Negara yang Diungkap Mentan Amran
Mahfud MD Nyatakan Warga Berhak 'Ubek-ubek' Ijazah Jokowi
Begini Respons MA Soal PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto