VIVA – Pemerintah langsung tancap gas setelah menerima naskah final Undang Undang Cipta Kerja dari parlemen. Omnibus Law hasil paripurna itu diketahui telah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar ke kantor Kementerian Sekretariat Negara siang tadi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengatakan, kerja pemerintah selanjutnya adalah merancang aturan turunannya. Seperti menyusun Peraturan Pemerintah (PP) atau pun Peraturan Presiden (Perpres).
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di undang-undang," kata Donny saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020.
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III