VIVA – Pemerintah langsung tancap gas setelah menerima naskah final Undang Undang Cipta Kerja dari parlemen. Omnibus Law hasil paripurna itu diketahui telah diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar ke kantor Kementerian Sekretariat Negara siang tadi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, mengatakan, kerja pemerintah selanjutnya adalah merancang aturan turunannya. Seperti menyusun Peraturan Pemerintah (PP) atau pun Peraturan Presiden (Perpres).
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di undang-undang," kata Donny saat dikonfirmasi, Rabu 14 Oktober 2020.
Prabowo Ungkap Jajaran Menteri Belum Digaji Tapi Gak Ngeluh
Prabowo Khawatir Mahasiswa Dihasut Oknum Iri Indonesia Maju
Motif Keji Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kecurangan Lain di PT Pertamina
ASYIK! Prabowo Umumkan Driver Ojol Dapat THR
Curhat Warga Banten di DPR Keluhkan Dewan Takut Ditembak
Irma Nasdem: Pemerintah Harus Pastikan THR Pekerja Sritex
Mulan Jameela Cecar Mendag Soal Beras hingga Minyakita
Rieke Cecar Mendag Soal Penjualan Online Minyakita
Hotman Paris Semprot Ahok yang Koar-koar Jadi Saksi Korupsi