VIVA – Mulai Senin 3 Agustus 2020, akhirnya peraturan ganjil genap untuk kendaraan yang melintasi ruas jalan tertentu di Ibu Kota DKI Jakarta, akan kembali diberlakukan. Pemberlakuan ini di tengah masih tingginya kasus penularan virus corona (COVID-19) di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di sisi lain, masyarakat juga masih tetap harus bekerja. Tetapi ada yang menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dengan begitu, sistem ganjil genap ini bisa kembali diberlakukan. #Jakarta
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III