VIVA – Mulai Senin 3 Agustus 2020, akhirnya peraturan ganjil genap untuk kendaraan yang melintasi ruas jalan tertentu di Ibu Kota DKI Jakarta, akan kembali diberlakukan. Pemberlakuan ini di tengah masih tingginya kasus penularan virus corona (COVID-19) di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, pemberlakuan sistem ini karena Jakarta masih menghadapi masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Di sisi lain, masyarakat juga masih tetap harus bekerja. Tetapi ada yang menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Dengan begitu, sistem ganjil genap ini bisa kembali diberlakukan. #Jakarta
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi