VIVA – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menolak dipaksa terlibat dalam penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) dan mendesak DPR menghentikan pembahasannya karena sudah cacat prosedur dari awal. Selain itu, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang juga bagian dari aliansi GEBRAK memprotes pencatutan organisasinya sebagai bagian dari "Tim Koordinasi Pembahasan dan Sosialisasi Publik Substansi Ketenagakerjaan" bentukan pemerintah yang diklaim berisi empat belas serikat, tapi ternyata mencatut tiga organisasi serikat buruh.
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini
Riuh Mahasiswa Kairo Saat Prabowo Bicara Aparat
Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Senilai Rp198,9 Miliar
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Proiduk Jasa Bebas PPN
Sambil Teriak! Menteri HAM Sindir 'Jangan Adil Karena Uang'
[FULL] Kenaikan Pajak 12 Persen Cuma Berlaku Pada..
Gaya Gibran Sambut Presiden UEA Pakai 'Jambul Baru'
Kesaksian 2 Anggota Geng Tawuran Polisi Tembak Siswa SMK