VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Tiga orang tersebut yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. KPK menangkap komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan tiga lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu, 8 Januari 2020. Politikus Partai Demokrat Andi Arief dalam cuitannya di media sosial Twitter menyebut, penangkapan itu menyeret staf Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.#KPK #WahyuSetiawan #HastoKristiyanto
Ini Kata Teguh Anantawikrama Setelah Selesai Sosialisasi AI
Komisi III 'Semprot' Komjen Fadil soal Konflik TNI Vs Polri
Mabes Polri Angkat Bicara Soal 3 Polisi Ditembak Mati
Prabowo Ingat Jokowi di Peresmian Smelter Emas Gresik
Presiden Prabowo Janjikan 8 Juta Lapangan Kerja
Smelter Freeport Hasilkan 60 Ton Emas per Tahun
Prabowo Ungkap Jajaran Menteri Belum Digaji Tapi Gak Ngeluh
Prabowo Khawatir Mahasiswa Dihasut Oknum Iri Indonesia Maju
Motif Keji Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kecurangan Lain di PT Pertamina