VIVA – Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara 4 hakim dan panitera pengadilan yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung.
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin, 14 April 2025.
RI Waspada! Taktik Sri Mulyani Perangi Donald Trump soal Tar
Keputusan Hakim di Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Tangisan Korban Sirkus Ngaku Diculik, Dijual hingga Disiksa
Pemilik Sirkus Taman Safari Bantah Penyiksaan
Gubernur Bali Blak-blakan Sanjung Israel Soal Ini
Ditegur Wapres, Wajah Geram Mentan Amran Cerita Mafia Beras
Misteri Sosok Musuh Negara yang Diungkap Mentan Amran
Mahfud MD Nyatakan Warga Berhak 'Ubek-ubek' Ijazah Jokowi
Begini Respons MA Soal PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto