VIVA – Mahkamah Agung merespon tanggapan dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli yang menyinggung hakim Djuyamto atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap putusan vonis lepas korupsi ekspor crude palm oil (CPO) perihal intervensi.
Hakim Djuyamto diketahui merupakan hakim tunggal yang mengadili sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menilai apabila dirinya yang menjawab hal tersebut menjadi tidak objektif.
RI Waspada! Taktik Sri Mulyani Perangi Donald Trump soal Tar
Keputusan Hakim di Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Tangisan Korban Sirkus Ngaku Diculik, Dijual hingga Disiksa
Pemilik Sirkus Taman Safari Bantah Penyiksaan
Gubernur Bali Blak-blakan Sanjung Israel Soal Ini
Ditegur Wapres, Wajah Geram Mentan Amran Cerita Mafia Beras
Misteri Sosok Musuh Negara yang Diungkap Mentan Amran
Mahfud MD Nyatakan Warga Berhak 'Ubek-ubek' Ijazah Jokowi
Begini Respons MA Soal PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto