VIVA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja, khususnya di tengah tekanan global seperti dampak dari tarif Trump.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan bahwa saat ini para pengusaha tidak memiliki alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pemerintah telah memberikan subsidi pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja.
Pernyataan ini disampaikan Airlangga dalam acara Sarasehan Ekonomi bertema "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan", yang digelar di Jakarta pada Selasa, 8 April 2025.
Begini Respons MA Soal PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto
[FULL] MA Buka Suara Soal Hakim Tersangka Suap Kasus CPO
Qatar Komitmen Investasi US$ 2 Miliar ke Danantara
Cerita Lisa Mariana DIpaksa USG di RS yang Ditentukan RK
Lisa Diiming-imingi Uang untuk Bikin Video Syur Buat RK
Anggota Parlemen Lakukan Ini Sebelum Prabowo Pidato
Kagumi Mustafa Kemal Ataturk, Prabowo Banjir Tepuk Tangan
Prabowo Sentil Banyak Negara Omong Kosong Saat Gaza Dibom
Semangat Membara Prabowo Puji Kepemimpinan Turki