VIVA – Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus pemuda berinisial SPS (22) yang membawa kabur dan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol M. Syahduddi, mengungkapkan pelaku ditangkap setelah membawa kabur seorang anak perempuan, berusia 12 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda di Jakarta Barat. Lokasi pertama di Taman Bulak, Teko, Jalan Pertah Selatan, Kalidres, yang merupakan tempat di mana pelaku membawa lari korban.
Berontak Gaji Kecil ke DPR, Hakim 'Seret' Raffi Ahmad
Pelaku Pencabulan Gadis SD Sebanyak 6 Kali Ditangkap
Rekonstruksi Pembunuhan Nia, Ratusan Warga Bersorak
Setuju Soal WFH, Ridwan Kamil Mau Kasih Kopi Gratis ke Gen Z
Janji Suswono Soal Lapangan Kerja Buat Gen Z
Menlu Retno sebut 25 WNI Dievakuasi dari Lebanon
Anies & Rano Karno Melayat ke Rumah Marissa Haque
Andrew Andika CS Pesta Narkoba Sebelum Ditangkang
Andrew Tampak tertunduk lesu, Minta Maaf ke Istri dan Anak