VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan tersebut mengikuti arahan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, keputusan ini selaras dengan aspirasi publik yang telah disampaikan melalui berbagai aksi di seluruh tanah air.
Namun, Jokowi berharap agar pendekatan serupa diterapkan pada undang-undang lain yang juga mendesak. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset yang telah diajukan Jokowi beberapa bulan lalu.
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi