VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan tersebut mengikuti arahan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Jokowi, keputusan ini selaras dengan aspirasi publik yang telah disampaikan melalui berbagai aksi di seluruh tanah air.
Namun, Jokowi berharap agar pendekatan serupa diterapkan pada undang-undang lain yang juga mendesak. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset yang telah diajukan Jokowi beberapa bulan lalu.
Tangis Sri Mulyani Pecah, Sampaikan Salam Perpisahan di DPR
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Segera Naturalisasi DPR
Dihadapan DPR, Sebut Pelaku Anak Ketum Partai Politik
Sunan Kalijaga Usut Tuntas Dugaan Kasus Bullying di Binus
Jokowi Ragukan Aguan Bisa Bangun Hotel Bintang 5 di IKN
Jokowi 'Ledek' TNI Polri yang Gak Pernah Ke IKN
HUT Ke-79 TNI AL Dilaksanakan di Atas KAPAL PERANG
Kritik Keras Rieke Dia Terkait Wacana Iuran Pensiun Tambahan
Paus Fransiskus Kaget Soal Fakta Anak Muda Indonesia yang..