VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta bakal memperpanjang waktu pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pilkada Jakarta, hingga 1 September 2024. Anggota Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan ketika hanya ada satu pasang calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta nantinya diwajibkan membawa dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon.
RI Waspada! Taktik Sri Mulyani Perangi Donald Trump soal Tar
Keputusan Hakim di Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Tangisan Korban Sirkus Ngaku Diculik, Dijual hingga Disiksa
Pemilik Sirkus Taman Safari Bantah Penyiksaan
Gubernur Bali Blak-blakan Sanjung Israel Soal Ini
Ditegur Wapres, Wajah Geram Mentan Amran Cerita Mafia Beras
Misteri Sosok Musuh Negara yang Diungkap Mentan Amran
Mahfud MD Nyatakan Warga Berhak 'Ubek-ubek' Ijazah Jokowi
Begini Respons MA Soal PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto