VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta bakal memperpanjang waktu pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pilkada Jakarta, hingga 1 September 2024. Anggota Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan ketika hanya ada satu pasang calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta nantinya diwajibkan membawa dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon.
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini
Riuh Mahasiswa Kairo Saat Prabowo Bicara Aparat
Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Senilai Rp198,9 Miliar
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Proiduk Jasa Bebas PPN
Sambil Teriak! Menteri HAM Sindir 'Jangan Adil Karena Uang'
[FULL] Kenaikan Pajak 12 Persen Cuma Berlaku Pada..
Gaya Gibran Sambut Presiden UEA Pakai 'Jambul Baru'
Kesaksian 2 Anggota Geng Tawuran Polisi Tembak Siswa SMK