VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat agar menyetop penyidikan Pegi.
Suasana sidang histeris saat hakim menyebut gugatan tidak sah kepada Pegi Setiawan. Sejumlah peserta sidang mengucap alhamdulillah, sementara ibu Pegi Setiawan menangis.
Tangis Sri Mulyani Pecah, Sampaikan Salam Perpisahan di DPR
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Segera Naturalisasi DPR
Dihadapan DPR, Sebut Pelaku Anak Ketum Partai Politik
Sunan Kalijaga Usut Tuntas Dugaan Kasus Bullying di Binus
Jokowi Ragukan Aguan Bisa Bangun Hotel Bintang 5 di IKN
Jokowi 'Ledek' TNI Polri yang Gak Pernah Ke IKN
HUT Ke-79 TNI AL Dilaksanakan di Atas KAPAL PERANG
Kritik Keras Rieke Dia Terkait Wacana Iuran Pensiun Tambahan
Paus Fransiskus Kaget Soal Fakta Anak Muda Indonesia yang..