VIVA – Pihak kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan merayakan putusan Hakim Sidang Praperadilan pada Senin 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi tidak sah menurut hukum karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Keputusan sidang ini disampaikan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Jawa Barat. Keluarga dan tim hukum Pegi mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada masyarakat.
Tangis Sri Mulyani Pecah, Sampaikan Salam Perpisahan di DPR
Mees Hilgers dan Eliano Reijnders, Segera Naturalisasi DPR
Dihadapan DPR, Sebut Pelaku Anak Ketum Partai Politik
Sunan Kalijaga Usut Tuntas Dugaan Kasus Bullying di Binus
Jokowi Ragukan Aguan Bisa Bangun Hotel Bintang 5 di IKN
Jokowi 'Ledek' TNI Polri yang Gak Pernah Ke IKN
HUT Ke-79 TNI AL Dilaksanakan di Atas KAPAL PERANG
Kritik Keras Rieke Dia Terkait Wacana Iuran Pensiun Tambahan
Paus Fransiskus Kaget Soal Fakta Anak Muda Indonesia yang..