VIVA – Pihak kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan merayakan putusan Hakim Sidang Praperadilan pada Senin 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi tidak sah menurut hukum karena dinilai tidak sesuai prosedur.
Keputusan sidang ini disampaikan hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Jawa Barat. Keluarga dan tim hukum Pegi mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada masyarakat.
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi