VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
Prof Bus Dipecat, Guru Besar Unair Gelar Aksi Solidaritas
Urat Tegang Rapat DPR RI Putus Gegara Nama Thariq
Hasyim Ajak Anggota PPLN ke Hotel, Memaksa Berhubungan Badan
Kapolri-Istri Joget Saat NDX AKA Tampil di Hut Bhayangkara
Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan
Kata Dirjen Imigrasi Usai Layanan Keimigrasian PDN Diserang
Ketua MPR Bamsoet Bertemu Jokowi, Bahas Persiapan Sidang...
Permintaan Maaf Sopir Ambulans Usai Videonya Viral
Bikin Kominfo Gerah, Anggota DPR Singgung Anggaran
1 jam Gelar Pertemuan Tertutup, PKS-Perindo Sepakat Koalisi?