VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang melakukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat pada putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024 di MK.
Hakim Saldi Isra menjelaskan dalam memutuskan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemeriksaan yang dilakukan mahkamah didominasi oleh karakter untuk melakukan penilaian terhadap fakta. Ia menambahkan tidak ada aturan hukum yang sempurna kecuali hukum yang dibuat oleh Yang Maha Kuasa. [R-DA]
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi