VIVA – Penangkapan oleh Bawaslu dan Polres Batu terhadap terduga politik uang atau money politic agar mencoblos salah satu Caleg dan Capres dalam Pemilu 2024 dihentikan oleh Bawaslu Kota Batu. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.
Tidak terbuktinya YHI sebagai pelaku politik uang setelah Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi. Terduga tidak terbukti bersalah karena tidak memenuhi unsur pelanggaran UU nomor 7 tentang Pemilu. Mardiono mengungkapkan jika pemberian uang sebesar Rp 20 juta yang dibagikan kepada warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dilakukan pada 7-9 Februari. (Galih Purnama) (RK-DA)
Prabowo Bahagia Harga Bahan Pokok Terkendali Selama Ramadan
Para Wakil Menteri Mengucapkan Selamat Hari Lebaran
Momen Sri Mulyani Dateng Open House di Istana
Prabowo Ditemani Sang Anak Sambut Para Tamu Saat Open House
SBY Bawa Keluarga Besar Hadiri Open House di Istana
Idul Fitri Perkuat Solidaritas, Prabowo Ingatkan..
Kades di Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha Buat..
Prabowo Kedatangan Mantan Presiden Brasil Dilma Rousseff
Polisi Bantu Restorative Justice, DPR Respect Kepada Farel
Haru! Pemuda Ini Rela Jual Ginjal Demi Ibunya Bebas