VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan dakwaan untuk terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Dito ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal itu.
Jaksa mengungkap ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito sekaligus dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa. (Zendy Pradana) (RP-DRP-DA)
Qatar Komitmen Investasi US$ 2 Miliar ke Danantara
Cerita Lisa Mariana DIpaksa USG di RS yang Ditentukan RK
Lisa Diiming-imingi Uang untuk Bikin Video Syur Buat RK
Anggota Parlemen Lakukan Ini Sebelum Prabowo Pidato
Kagumi Mustafa Kemal Ataturk, Prabowo Banjir Tepuk Tangan
Prabowo Sentil Banyak Negara Omong Kosong Saat Gaza Dibom
Semangat Membara Prabowo Puji Kepemimpinan Turki
Anindya Bakrie Beberkan Agenda Prabowo ke Turki
Istana Angkat Bicara Perihal Pertemuan Prabowo dan MBZ