VIVA – Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman atau vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal yang meringankan Rafael Alun. Di antaranya, Rafael Alun telah mengabdi selama 30 tahun menjadi pegawai negeri. Dia juga dinilai tak punya tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum kasus pidana lainnya. (Zendy Pradana) (RP-R-DA)
Para Wakil Menteri Mengucapkan Selamat Hari Lebaran
Momen Sri Mulyani Dateng Open House di Istana
Prabowo Ditemani Sang Anak Sambut Para Tamu Saat Open House
SBY Bawa Keluarga Besar Hadiri Open House di Istana
Idul Fitri Perkuat Solidaritas, Prabowo Ingatkan..
Kades di Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha Buat..
Prabowo Kedatangan Mantan Presiden Brasil Dilma Rousseff
Polisi Bantu Restorative Justice, DPR Respect Kepada Farel
Haru! Pemuda Ini Rela Jual Ginjal Demi Ibunya Bebas
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik-Turun, Pangan Aman