VIVA – Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman atau vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal yang meringankan Rafael Alun. Di antaranya, Rafael Alun telah mengabdi selama 30 tahun menjadi pegawai negeri. Dia juga dinilai tak punya tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum kasus pidana lainnya. (Zendy Pradana) (RP-R-DA)
Megawati Pernah Titipkan Ahok ke Mako Brimob, Kenapa?
Megawati 'Tahan Tangis' Berterimakasih ke Prabowo
Megawati Berterima Kasih Soal Pemulihan Nama Soekarno
Akui Senang STY Dipecat, Bung Towel Nyinyir Bobroknya..
Sandi Damkar Minta Tolong ke Prabowo Usai Diberhentikan
Pesan Gubernur Lemhanas Setelah Tinjau Makan Bergizi Gratis
Budi Gunawan Tegas Gulung Koruptor Tak Pandang Bulu
Pegang Buku 'Merah', Hasto Ngaku Taat Hukum