VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memvonis hukuman mati kepada tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur hari ini, Senin 27 November 2023. Ketia prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari Paspampres, Praka Heri Sandi dari Dittopad dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. (Rifki Arsilan) (RK-DRP-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi