VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memvonis hukuman mati kepada tiga anggota TNI terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur hari ini, Senin 27 November 2023. Ketia prajurit TNI itu adalah Praka Riswandi Manik dari Paspampres, Praka Heri Sandi dari Dittopad dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. (Rifki Arsilan) (RK-DRP-DA)
Anindya Bakrie Beberkan Agenda Prabowo ke Turki
Istana Angkat Bicara Perihal Pertemuan Prabowo dan MBZ
Sri Mulyani Minta Rakyat Tenang, Defisit APBN Tidak Akan..
Airlangga Pastikan Tak Ada Alasan Pengusaha PHK Pekerja
Pemerintah Bakal Nego Tarif Trump Pakai Kedelai dan Gandum
Prabowo Puji Mentan Sering Terjun Langsung ke Sawah
Prabowo Menjawab Omongan Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi
Prabowo Sebut Tidak Terlalu Takut dengan Pasar Modal
Prabowo Jawab Soal RUU TNI yang Menuai Banyak Penolakan
Puji Selangit Petani, Prabowo: Tulang Punggung Bangsa