VIVA – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjalankan tugas yang dipercayakan Presiden Joko Widodo kepadanya terkait konflik Rempang akibat pembangunan Rempang Eco City.
Di antara solusi yang disampaikan, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa rencana rencana relokasi warga Pulau Rempang, Batam ke Pulau Galang dibatalkan. Warga hanya akan digeser ke wilayah lain, yakni Kampung Tanjung Banon yang masih berada di kawasan Pulau Rempang.
Hak-hak masyarakat dijanjikan akan terpenuhi ketika mereka bergeser ke Tanjung Banon. Beberapa di antaranya diberi kompensasi rumah dan lahan hingga biaya sewa selama rumah dan lahan mereka dibangun di Tanjung Banon. (RP-DRP-DA)
RI Waspada! Taktik Sri Mulyani Perangi Donald Trump soal Tar
Keputusan Hakim di Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Tangisan Korban Sirkus Ngaku Diculik, Dijual hingga Disiksa
Pemilik Sirkus Taman Safari Bantah Penyiksaan
Gubernur Bali Blak-blakan Sanjung Israel Soal Ini
Ditegur Wapres, Wajah Geram Mentan Amran Cerita Mafia Beras
Misteri Sosok Musuh Negara yang Diungkap Mentan Amran
Mahfud MD Nyatakan Warga Berhak 'Ubek-ubek' Ijazah Jokowi
Begini Respons MA Soal PDIP Sentil Hakim Praperadilan Hasto