VIVA – Mantan narapidana terorisme (Napiter), Hisyam bin Alizein alias Umar Patek mewakili seluruh mantan Napiter memohon pengampunan atas dosanya menghilangkan ratusan nyawa dalam kejadian tragis Bom Bali I pada tahun 2002. Permintaan maaf itu disampaikan dengan isak tangis di hadapan keluarga korban. Umar Patek berharap apa yang ia lakukan dapat meringankan bebannya ketika ajal menjemput.
Sebagai informasi, Umar Patek perakit bom Bali 2002 ditangkap di Pakistan pada 2011. Dia kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat pada 7 Desember 2022. (RP-DRP-DA)
Berpotensi, Coding Resmi Jadi Mapel Siswa Kelas 4 SD
Gebrakan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR, Senggol Iuran..
PPDB Zonasi Dihapus? Begini Kata Menteri Mu'ti
Anggota DPR Minta TNI Ikut Berantas Judi Online
Politis PKS Minta TNI Tak Mudah Terpancing Emosi ke Rakyat
Nada Tinggi Anggota DPR Senggol 'Partai Cokelat' saat Rapat
Polda Kalsel Lepas 1.000 Personel Pengamanan TPS
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol