VIVA – Mantan narapidana terorisme (Napiter), Hisyam bin Alizein alias Umar Patek mewakili seluruh mantan Napiter memohon pengampunan atas dosanya menghilangkan ratusan nyawa dalam kejadian tragis Bom Bali I pada tahun 2002. Permintaan maaf itu disampaikan dengan isak tangis di hadapan keluarga korban. Umar Patek berharap apa yang ia lakukan dapat meringankan bebannya ketika ajal menjemput.
Sebagai informasi, Umar Patek perakit bom Bali 2002 ditangkap di Pakistan pada 2011. Dia kemudian dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat pada 7 Desember 2022. (RP-DRP-DA)
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III