VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Keduanya ditangkap saat berada dalam kamar di M Town Residence Gading Serpong, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka pun langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) (RP-DRP-DA)
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini
Riuh Mahasiswa Kairo Saat Prabowo Bicara Aparat
Prabowo Resmikan Flyover Madukoro Senilai Rp198,9 Miliar
Sri Mulyani Beberkan Barang dan Proiduk Jasa Bebas PPN
Sambil Teriak! Menteri HAM Sindir 'Jangan Adil Karena Uang'
[FULL] Kenaikan Pajak 12 Persen Cuma Berlaku Pada..
Gaya Gibran Sambut Presiden UEA Pakai 'Jambul Baru'
Kesaksian 2 Anggota Geng Tawuran Polisi Tembak Siswa SMK