VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap si kembar Rihana-Rihani, tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Keduanya ditangkap saat berada dalam kamar di M Town Residence Gading Serpong, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka pun langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) (RP-DRP-DA)
Anindya Bakrie Turut Hadir saat Persembahan Terakhir
Suara Bergetar Kakak Marwan Bicara di Depan Peti Jenazah
Sholat Jenazah 2 Jurnalis TVone Saat Penyambutan Terakhir
Haru, Banjir Air Mata di Depan Peti Jenazah 2 Kru tvOne
Breaking News: 'DETIK-DETIK' Kecelakaan Maut Mobil TVONE
Bahlil Ucapkan Bela Sungkawa Tragedi Kecelakaan Kru Tvone
Mendagri Tito Karnavian Dikuliti Komisi II Auto Minta Maaf
Menteri Ara Usul Tanah Sitaan Koruptor Dipakai untuk Rakyat
Bicara Keadilan, Kapolda NTT-Sulteng 'Digembesi' Komisi III