VIVA – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Rabu 10 Mei 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat meyakini Linda terbukti menjual belikan sabu. (Abdrew Tito) (RK-MA-DA)
Para Wakil Menteri Mengucapkan Selamat Hari Lebaran
Momen Sri Mulyani Dateng Open House di Istana
Prabowo Ditemani Sang Anak Sambut Para Tamu Saat Open House
SBY Bawa Keluarga Besar Hadiri Open House di Istana
Idul Fitri Perkuat Solidaritas, Prabowo Ingatkan..
Kades di Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha Buat..
Prabowo Kedatangan Mantan Presiden Brasil Dilma Rousseff
Polisi Bantu Restorative Justice, DPR Respect Kepada Farel
Haru! Pemuda Ini Rela Jual Ginjal Demi Ibunya Bebas
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik-Turun, Pangan Aman