VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara kasus peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Senin 1 Mei 2023, mengungkap bahwa awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook yang kemudian semakin mengarah ke ujaran kebencian hingga mengancam keselamatan warga Muhammadiyah. Sebelum datangnya laporan, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menyoroti ujaran kebencian tersebut. (RP-MA-DA)
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Sebut Peristiwa Ini...
Habiburokhman Komplain ke Propam, AKP Dadang Gak Diborgol
Gibran Minta Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan
5 Nama Pimpinan KPK Dipilih DPR, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Andika Buka Contekan Jawab Soal Kesehatan dan Pendidikan
Mayor Teddy Dicegat Pria Kekar Saat Dampingi Prabowo
Gak Beringas Lagi, Tampang Lesu Ivan Saat Diciduk Polisi