VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara kasus peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Senin 1 Mei 2023, mengungkap bahwa awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook yang kemudian semakin mengarah ke ujaran kebencian hingga mengancam keselamatan warga Muhammadiyah. Sebelum datangnya laporan, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menyoroti ujaran kebencian tersebut. (RP-MA-DA)
Komisi III 'Semprot' Komjen Fadil soal Konflik TNI Vs Polri
Mabes Polri Angkat Bicara Soal 3 Polisi Ditembak Mati
Prabowo Ingat Jokowi di Peresmian Smelter Emas Gresik
Presiden Prabowo Janjikan 8 Juta Lapangan Kerja
Smelter Freeport Hasilkan 60 Ton Emas per Tahun
Prabowo Ungkap Jajaran Menteri Belum Digaji Tapi Gak Ngeluh
Prabowo Khawatir Mahasiswa Dihasut Oknum Iri Indonesia Maju
Motif Keji Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kecurangan Lain di PT Pertamina
ASYIK! Prabowo Umumkan Driver Ojol Dapat THR