VIVA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers pada Senin, 1 Mei 2023 menyatakan bahwa Andi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. (RP-MA-DA)
Akui Senang STY Dipecat, Bung Towel Nyinyir Bobroknya..
Sandi Damkar Minta Tolong ke Prabowo Usai Diberhentikan
Pesan Gubernur Lemhanas Setelah Tinjau Makan Bergizi Gratis
Budi Gunawan Tegas Gulung Koruptor Tak Pandang Bulu
Pegang Buku 'Merah', Hasto Ngaku Taat Hukum
Gibran Kasih Kejutan ke GBI Keluarga Allah di Solo
Hasto Diduga Pemberi Suap Libatkan Harun Masiku
Polisi Ungkap Pemeriksaan Budi Arie Berkaitan Perkara Ini