VIVA – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pada Kamis 23 Februari 2023.
Hukuman ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun dan denda Rp10 juta. Arif Rachman Arifin dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (RK-R-DA)
Para Wakil Menteri Mengucapkan Selamat Hari Lebaran
Momen Sri Mulyani Dateng Open House di Istana
Prabowo Ditemani Sang Anak Sambut Para Tamu Saat Open House
SBY Bawa Keluarga Besar Hadiri Open House di Istana
Idul Fitri Perkuat Solidaritas, Prabowo Ingatkan..
Kades di Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha Buat..
Prabowo Kedatangan Mantan Presiden Brasil Dilma Rousseff
Polisi Bantu Restorative Justice, DPR Respect Kepada Farel
Haru! Pemuda Ini Rela Jual Ginjal Demi Ibunya Bebas
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik-Turun, Pangan Aman