VIVA – Ketua Yayasan Mega-Bintang, Boyamin Saiman mengajukan gugatan terhadap Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini diajukan terkait kasus Arkham yang menyindir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Boyamin menyebut Arkham ditangkap polisi.Boyamin menjelaskan penangkapan Arkham tak sah karena tak memiliki dasar hukum. Boyamin mengatakan, komentar pemilik akun Instagram @arkham_87 ini tidak memenuhi kriteria penyebaran hoaks maupun mencemarkan nama baik.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara