VIVA – Satreskrim Polresta Bogor menangkap pria berinisial MRI (21), pelaku pembunuhan secara keji terhadap Diska Putri, gadis 17 tahun di Bogor, Jawa Barat. Jasad Diska dimasukkan ke dalam kantong plastik. Selain membunuh Diska, pelaku juga membunuh Elya Lisnawati, janda yang ditemukan tewas di Pasir Angin, Megamendung, Bogor. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya membunuh secara keji dua orang korban dalam waktu dua pekan.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara