VIVA – Ultimatum Kapolda Metro Jaya disampaikan setelah konferensi pers penetapan enam tersangka kasus kerumunan di tengah pandemi di Petamburan. Keenam tersangka melanggar undang-undang karantina kesehatan. Habib Rizieq Shihab diancam ditangkap karena tak pernah datang dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Tiga dari 5 orang lain yang jadi tersangka di antaranya, Ketua Umum FPI saat ini, Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam, Maman Suryadi serta Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara