VIVA – Entah apa yang merasuki hati Rully Wijayanto, 32 tahun, sampai tega menggugat ibu kandungnya sendiri, Prayatiningsih, 52 tahun, warga Lingkungan Kekere Barat, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya. Apalagi Rully menggugat ibu kandungnya, karena ingin mendapatkan warisan tanah seluas 4,2 are, dan uang sekitar Rp 84 juta, hasil peninggalan almarhum orang tua (bapak)-nya. Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, tetapi Rully juga menggugat tiga adik kandungnya sendiri, yakni Rina Aprianti, 24 tahun, Rudi Firmansyah, 16 tahun, dan Risa Ramadhani, 14 tahun. Rully merupakan anak pertama, dan saat ini gugatannya sedang peroses sidang di Pengadilan Agama (PA) Praya, dan sudah menjalani tiga peroses persidangan.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara