VIVA – Putra Siregar, pengusaha jual beli telepon genggam bekas di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta karena Putra Siregar dinyatakan melanggar Undang-undang Kepabean yang diduga melakukan jual beli handphone bekas secara ilegal.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara