VIVA – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di luar DIY, berinisial AP (21) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, karena telah menjalankan praktik prostitusi online. Tersangka yang memiliki nama alias Kuyang itu merupakan warga Purworejo, Jawa Tengah itu menjalankan bisnis terlarangnya dengan merekrut perempuan dan menjualnya sebagai pekerja seks.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara