VIVA – Kementerian Perhubungan kembali mengaktifkan seluruh fasilitas transportasi umum di tengah pandemi wabah virus corona setelah ditutup sementara waktu. Kegiatan mudik tetap dilarang dan perjalanan keluar atau masuk wilayah dibolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian, dan telah memenuhi syarat pengecualian.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara