VIVA – 16 orang ditetapkan sebagai tersangka karena tak mematuhi instruksi untuk tetap di rumah dan social distancing untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Polisi sebelumnya sudah memberikan peringatan sebanyak 3 kali agar mereka membubarkan diri, namun tak diindahkan oleh para tersangka.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara