VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan bahwa saat ini status tanggap darurat di Jakarta akan diperpanjang, yang semula sampai dengan tanggal 5 April maka diperpanjang sampai dengan 19 April 2020. Anies menilai saat ini jumlah warga yang terinfeksi virus corona masih cukup banyak. Oleh karena itu, pembatasan masih tetap dilakukan dan diperpanjang.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara