VIVA – Mereka yang nongkrong dan sebagainya namun ngeyel saat diminta membubarkan diri bisa terancam pidana. Ada tiga pasal yang bisa menjerat mereka yang menolak diminta pulang saat nongkrong di tengah wabah virus corona atau covid-19 saat ini. Tidak sedikit pula acara-acara keramaian diminta untuk dihentikan atau dibubarkan demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara