VIVA – Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menyita barang bukti lain dalam pengembangan kasus investasi bodong via aplikasi MeMiles oleh PT Kam and Kam. Yakni uang 16 miliar rupiah, 250 gram emas murni dan empat mobil. Hingga saat ini total asset yang berhasil disita senilai 147,8 miliar rupiah dan 28 mobil.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara