VIVA – Pasangan suami-istri yang mengklaim sebagai raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat, R Totok Santoso dan Fanni Aminadia, ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah di rumah mereka di Kabupaten Purworejo, Selasa malam, 14 Januari 2020. Mereka dianggap menyebarkan informasi palsu atau bohong sekaligus meresahkan masyarakat.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara