VIVA – Kejaksaan Agung menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Komisaris PT Hanson International tersebut Kejagung juga menitipkan satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara