VIVA – Sebanyak 152 WN China dan seorang warga Bangladesh yang diduga terlibat sindikat penipuan online menjalani sidang di Mahkamah Sesyen Sepang, Malaysia. Seluruh terdakwa terjaring dalam operasi imigrasi Malaysia karena tidak memiliki izin tinggal sah dan melebihi waktu yang ditetapkan.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara