VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2020 melalui Surat Keputusan Gubernur. SK ini dikeluarkan, setelah UMK 2020 diterbitkan melalui surat edaran yang mengakibatkan sikap menolak para buruh. Salah satunya ratusan buruh di Cimahi pun menggelar unjuk rasa.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara