VIVA – Polisi menetapkan seorang lagi sebagai tersangka dalam kasus tawuran antargeng sepeda motor yang menewaskan seorang bernama Herly Suprapto di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada akhir pekan lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan mengundang para anggota geng motornya untuk tawuran. Hasil penyelidikan Polres Jakarta Utara menemukan indikasi tawuran di kalangan pelajar dijadikan ajang hiburan. Indikasi itu berdasarkan temuan percakapan di grup WhatsApp para pelaku tawuran geng motor dan pelajar.
KPK Periksa Azis Syamsuddin, Jadi Saksi Kasus Suap
Keluarga Cendana Gelar Haul 100 Tahun Pak Harto
Pemda Kudus Terus Upaya Pencegahan Penyebaran Corona
Penemuan Jasad Wanita Hamil Dalam Septic Tank
Gegara Bunyi Klakson, Pria Murka Hantam Pengemudi Mobil
Bawa Parang, Pria Berambut Gondrong Serang Mapolresta
Kasus Covid-19 Meledak, 4 Kecamatan Dilockdown
2 Ormas Bentrok di Depan Mapolres Bekasi
Jerinx Sid Resmi Bebas Usai Menjalani 10 Bulan Penjara